Berita Lain
news
P. Raya

Datangi Bengkel Motor, Polsek Bukit Batu Edukasikan Larangan Knalpot Brong

Palangka Raya - Polsek Bukit Batu Polresta Palangka Raya terus menggencarkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat. Kali ini, personel menyambangi salah satu bengkel motor di wilayah Kecamatan Bukit Batu, Jumat (27/3/2027).

Dalam kegiatan tersebut, anggota Polsek Bukit Batu memberikan imbauan kepada pemilik bengkel maupun masyarakat yang sedang melakukan perbaikan kendaraan agar tidak memperjualbelikan atau memasang knalpot brong pada sepeda motor.

Kapolsek Bukit Batu, Ipda Muhammad Hafiizh Ramadhan, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Penggunaan knalpot brong selain melanggar aturan, juga menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu kenyamanan warga. 

Untuk itu kami mengimbau agar bengkel maupun pengguna motor mematuhi aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriady, S.I.K., M.H., mendukung penuh langkah preventif jajarannya. 

Ia menekankan bahwa Polri akan terus hadir di tengah masyarakat untuk menekan potensi gangguan kamtibmas. 

(Era Suhertini)

news
P. Raya

Potret Pasar Tradisional: Menjaga Tradisi Belanja di Tengah Gempuran Modernisasi

Palangka Raya - Di tengah menjamurnya aplikasi belanja online dan pusat perbelanjaan modern yang menawarkan kenyamanan ber-AC, detak jantung pasar tradisional di kawasan pasar besar nyatanya belum berhenti berdenyut.

Pemandangan khas pasar tumpah dengan payung-payung berwarna-warni, deretan becak yang setia menunggu penumpang, hingga suara tawar-menawar yang riuh, tetap menjadi magnet tersendiri bagi warga sekitar. Bagi banyak orang, pasar tradisional bukan sekadar tempat pertukaran barang, melainkan ruang sosial yang menjaga kehangatan antarmanusia.

(ANISA BELLA)

news
P. Raya

Estetika Kota Terkoyak, Sampah Liar Menumpuk di Bahu Jalan Utama

Palangka Raya - Pemandangan kurang sedap menghiasi salah satu ruas jalan utama. Tumpukan sampah liar yang didominasi limbah rumah tangga terlihat menggunung di bahu jalan, tepat di depan pagar sebuah area pemukiman yang asri.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sampah yang berserakan tidak hanya berupa kantong plastik kecil, tetapi juga merambah ke limbah besar seperti kasur bekas dan tumpukan tempurung kelapa. Hal ini tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga mulai menimbulkan bau tidak sedap yang mengganggu pengguna jalan dan warga sekitar.

(ANISA BELLA)

news
P. Raya

Dibuang Sembarangan, Tumpukan Sampah di Jl. Lawu Berbau Menyengat Ganggu Setiap Pengendara yang Lewat

Palangka Raya - Sampah merupakan sisa aktivitas akhir manusia yang berupa limbah organik maupun anorganik. Membuang sampah pada tempatnya berguna untuk mencegah banjir dan mengurangi pencemaran tanah serta memudahkan pemerintah daerah khususnya Dinas Lingkungan Hidup untuk di daur ulang.

Sampah yang menumpuk bisa menyebabkan bau menyengat yang mengganggu kehidupan manusia. Selain itu, tumpukan sampah yang tidak terawat di ruang publik bisa membuat kawasan tersebut terlihat kumuh, kurang nyaman serta menurunkan kesan keindahan ruang publik.

Seperti yang bisa terlihat, di Jl. Lawu terdapat banyak tumpukan sampah sisa pembuangan rumah tangga dan benda-benda tak layak pakai dibuang begitu saja di pinggiran jalan tersebut. Sampah tersebut menyebabkan bau menyengat dan merusak pemandangan karena penempatan lokasi yang sangat tidak strategis untuk membuang sampah.

Masyarakat sekitar tampaknya kurang memiliki kesadaran untuk membuang sampah dengan tertib. Hal tersebut bisa tampak dari banyaknya tumpukan sampah yang berhamburan tidak pada tempatnya. Pemerintah daerah khususnya Dinas Lingkungan Hidup seharusnya bisa lebih memperhatikan kawasan ini untuk menutup akses masyarakat membuang sampah di lokasi ini, mengingat lokasi ini berada tepat di pinggir jalan.

Dengan demikian, pemerintah daerah perlu menjadikan pengelolaan sampah sebagai prioritas nyata agar masyarakat bisa merasakan dampak yang signifikan. Hal itu bisa dilakukan dengan cara menambah TPS di lokasi yang strategis dan memberi sanksi tegas bagi para pelaku pembuang sampah sembarangan.

(Viaini Nur Faidah)