Kalteng

Banmus DPRD Kalteng Susun Ulang Agenda Sidang, Pembahasan Raperda Konflik Lahan Jadi Sorotan

Palangka Raya - Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Sunarti, menghadiri Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama jajaran Pemerintah Provinsi Kalteng. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Senin (2/2/2026).

Pertemuan tersebut membahas penataan kembali jadwal kegiatan DPRD untuk Masa Persidangan II Tahun 2026, termasuk agenda rapat, kunjungan kerja, serta pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda). Rapat dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Anshari. Turut hadir para ketua dan anggota Komisi I hingga IV, Sekretaris DPRD, tenaga ahli, serta pihak terkait lainnya.

Dalam kesempatan itu, Sunarti menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi pada dasarnya mengikuti mekanisme dan jadwal yang telah disepakati bersama. Namun, ia menegaskan bahwa penyesuaian dapat dilakukan apabila terdapat agenda pemerintah daerah yang waktunya bersamaan dengan kegiatan DPRD.

“Jika nantinya ada jadwal yang berbenturan dengan agenda Pemprov, tentu kami akan menyampaikan masukan agar bisa disesuaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Junaidi menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam rapat adalah usulan pembahasan Raperda tentang Konflik Pertanahan yang disampaikan Komisi IV. Raperda tersebut akan mulai dibahas pada Februari bersamaan dengan agenda Panitia Khusus (Pansus) dari Komisi II, III, dan IV.

Disepakati pula bahwa sejumlah rapat dapat digelar bersamaan di ruangan berbeda guna mengoptimalkan waktu. Penyusunan jadwal dimulai dari awal Februari, dengan beberapa agenda yang telah terlewati dinyatakan tidak lagi dibahas.

Rapat Pansus direncanakan berlangsung pada 3 Februari secara tentatif. Tanggal 4–7 Februari dijadwalkan untuk kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD, sementara 7–8 Februari ditetapkan sebagai hari libur.

Agenda berlanjut pada 9–14 Februari untuk kegiatan rapat dan kunjungan kerja, disusul masa libur 15–17 Februari. Pada 18 Februari dijadwalkan rapat Pansus, termasuk pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda Konflik Pertanahan, dengan pelaksanaan menunggu kesiapan pihak eksekutif.

Pembahasan konflik pertanahan kembali masuk agenda pada 19 Februari bersamaan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama sektor perkebunan dan pertambangan. Beberapa agenda lain mengalami penyesuaian, termasuk pembatalan rapat gabungan laporan Pansus.

Untuk 20 Februari, jadwal akan menyesuaikan agenda eksekutif. Sementara itu, periode 21–24 Februari tetap diisi kegiatan DPRD, dengan catatan pembahasan konflik pertanahan dan RDP pada 24 Februari masih bersifat tentatif.

Pengaturan waktu rapat juga disepakati, yakni pukul 09.00 WIB dan 13.30 WIB, dengan fleksibilitas pengaturan oleh Pansus Perpustakaan dan Kearsipan agar tidak terjadi tumpang tindih jadwal.

Agenda DPRD kemudian berlanjut pada 25–28 Februari dan diteruskan ke bulan Maret. Rangkaian kegiatan Pansus dan RDP dijadwalkan hingga pertengahan Maret, dengan penyesuaian terhadap masa cuti bersama pada 16–24 Maret. Seluruh pembahasan Raperda ditargetkan rampung paling lambat akhir Maret.

Khusus 31 Maret, Ruang Rapat Gabungan direncanakan digunakan untuk rapat Pansus pada pagi hari dan agenda pembahasan RPJPD/RPJMD Tahun 2025 pada siang harinya. Adapun kegiatan konsultasi tidak dimasukkan dalam jadwal resmi DPRD dan akan dilaksanakan secara insidental sesuai kebijakan pimpinan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan daerah Tahun Anggaran 2026.

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments