Kalteng

BNN Provinsi Kalimantan Tengah Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Ratusan Gram

Palangka Raya  - BNN Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkotika pada bulan Agustus sampai dengan Oktober 2025 di beberapa daerah di Kalimantan Tengah, Rabu (29/10/2025).

PLT. Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah dalam sambutannya Ruslan Abdul Rasyid, S.I.K., M.H.,mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan komitmen BNN dan aparat hukum lainnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dapat mengganggu kestabilan situasi kamtibmas di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

"Pemusnahan barang bukti narkotika ini juga bertujuan untuk mengajak seluruh elemen masyarakat di Kalimantan Tengah untuk terus bersatu padu melindungi dan menyelamatkan masa depan generasi Indonesia dengan menggelorakan perang terhadap narkotika demi kemanusiaan (War on Drugs for Humanity)," ujarnya.

Berdasarkan laporan kasus narkotika, total barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 486,43 gram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak +/- 78 butir atau 43,07 gram. Barang bukti narkotika ini telah dilakukan uji laboratorium di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka, Bidlabfor Polda Jawa Timur, dan Puslabfor BNN RI di Lido dengan hasil benar mengandung methamphetamine dan MDMA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor 61 dan Nomor 37 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tempat Kejadian Perkara tersangka Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Seruan, Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Gunung Mas.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan rangkaian dari proses penegakan hukum sesuai Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengamanatkan bahwa barang bukti narkotika yang telah disita dari hasil tindak pidana narkotika harus dilakukan pemusnahan.

Dengan adanya pemusnahan barang bukti narkotika ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi narkotika.

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments