BUNTOK - Penjabat Bupati Barito Selatan Deddy Winarwan resmikan mal pelayana publik di jalan pelita raya depan kantor BPKAD Jalan Pelita Raya Buntok Kabupaten Barito Selatan Kalimantan Tengah.
Pemda Kabupaten Barito Selatan mempunyai mal pelayanan publik atau MPP yang diberinama gunung pamarakan gunanya untuk memudahkan pelayanan bagi masyarakat dalam pengurusan perijinan dan pelayanan lainnya. Gedung baru tersebut di bangun di jalan pelita raya dan diresmikan oleh penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan pada Senin (03/02/2025).
Dalam sambutannya, Pj Bupati Barito Selatan Doktor Deddy Winarwan bahwa pembangunan mal pelayanan publik ini merupakan langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dijelaskan nya mpp tersebut hadir sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terintegrasi, dan nyaman bagi seluruh warga Barito Selatan.
Mal pelayanan publik diberinama gunung pamarakan dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administratif tanpa harus berpindah-pindah tempat berbagai layanan perizinan,dokumen kependudukan,layanan perpajakan, layanan instansi lainnya kini tersedia dalam satu lokasi yang terintegrasi. Dengan demikian, masyarakat barito selatan dapat menghemat waktu dan tenaga dalam mengurus berbagai.
Dengan pelayanan yang lebih efektif dan profesional, mal pelayanan publik dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Barito Selatan.
Disampaikan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Barito Selatan, Ripaltha, SE, MM. Dalam sambutannya, mal pelayanan publik menyediakan layanan secara optimal, gedung tersebut memiliki beberapa fasilitas utama berupa konter layanan untuk beberapa instansi.
Diantaranya samsat, pengadilan agama, kejaksaan, pengadilan negeri, bpjs kesehatan, Bank Kalteng, KP2KP, BPS, Kepolisian, ATR/BPN, Dinas Dukcapil, Disnaker serta ruang pelayanan tunggu bagi masyarakat yang mengurus perijinan, dan area difabel dan area bermain anak, ruang laktasi dan tempat parkir yang memadai.
(Ary Mampas)
0 Comments