Kalteng

DLH Kalteng Tegaskan Kewenangan Karhutla Berjenjang, Dorong Kolaborasi Tangani Lingkungan.

Palalangka Raya - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah menerima dan memfasilitasi penyampaian aspirasi dari Aliansi Gerakan Pemuda Melawan Korporasi. Audiensi tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah dengan kelompok pemuda terkait persoalan lingkungan hidup, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kepala DLH Provinsi Kalimantan Tengah, Joni Harta, menegaskan pihaknya tidak pernah menutup diri terhadap kritik maupun masukan dari masyarakat, mahasiswa dan pemuda.

Menurutnya, gerakan mahasiswa dan pemuda merupakan mitra strategis pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap lingkungan.

“Seluruh aspirasi yang disampaikan telah kami terima, kami catat dan akan menjadi bahan evaluasi bersama,” ujar Joni.

Ia menjelaskan, DLH Kalteng telah menjalankan tugas sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut mencakup pengawasan dan penegakan hukum lingkungan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi mencemari atau merusak lingkungan.

Selain itu, DLH juga melakukan evaluasi terhadap dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL dan rincian teknis, serta menindaklanjuti laporan maupun pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan sesuai prosedur.

Joni menegaskan, substansi tuntutan yang berkaitan dengan pengawasan lingkungan pada prinsipnya telah sejalan dengan tugas yang dijalankan DLH Kalteng.Namun, ia mengakui terdapat sejumlah tuntutan yang belum dapat direalisasikan karena berada di luar kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kewenangan itu ada yang berada pada pemerintah pusat, kementerian teknis terkait, maupun pemerintah kabupaten dan kota sesuai dengan ketentuan regulasi,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Joni juga menyoroti pembagian kewenangan dalam penanganan karhutla. Ia mempertanyakan kondisi ketika kewenangan perizinan di kawasan hutan berada di pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah dituntut melakukan penanganan ketika kebakaran terjadi di lapangan.

Menurut Joni, pembagian kewenangan dalam urusan lingkungan hidup memang dilakukan secara berjenjang. Untuk perizinan perkebunan kelapa sawit, misalnya, kewenangan berada pada pemerintah kabupaten, kecuali kegiatan yang melintasi wilayah kabupaten sehingga menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Sementara untuk kawasan hutan, kewenangan berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan.

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments