Nasional

DPR RI Turun Tangan Cegah Ledakan Tambang Ilegal di Kalteng

Jakarta - Polemik Wilayah Pertambangan Rakyat di Kalimantan Tengah akhirnya bergulir ke meja wakil rakyat di Senayan, Komisi XII DPR RI secara resmi menerima audiensi dari DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) di Kompleks Parlemen Senayan pada Senin (18/5/2026). Pertemuan ini sekaligus membongkar realitas lapangan yang selama ini menjerat para pencari emas local yang bermodalkan alat tradisional.

Ketua APR-KT Agus Prabowo Yesto melontarkan desakan kepada para pemangku kebijakan baik gubernur maupun bupati untuk tidak setengah hati dalam menetapkan kawasan tambang. Agus menuntut agar perizinan wilayah tidak hanya difokuskan pada daerah hulu atau titik tertentu saja. Ia merekomendasikan pembukaan akses yang membentang luas dari kawasan muara sungai hingga mencapai area hulu.

Tuntutan tersebut bukan tanpa dasar yang kuat. Agus menyoroti kebiasaan masyarakat penambang Kalteng yang cenderung berpindah-pindah lokasi pencarian, Agus memperingatkan bahwa penetapan kawasan tanpa disertai uji kelayakan lapangan yang akurat hanya akan menjadi aturan di atas kertas. Jika zona resmi terbukti tidak memiliki kandungan emas, para penambang otomatis akan terpaksa mencari lokasi baru di luar area yang diizinkan, kondisi ini pada akhirnya membuat masyarakat kecil kembali dicap sebagai pelaku penambangan ilegal.

Merespons jeritan para penambang tersebut, Sigit K Yunianto langsung mengambil sikap tegas, wakil rakyat  dari Propinsi Kalimantan Tengah ini menargetkan 12 kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah segera memiliki payung hukum kawasan tambang rakyat yang jelas. Sigit mendesak legislatif tingkat provinsi untuk bergerak cepat menekan pemerintah daerah masing-masing. Tujuannya adalah agar pengajuan permohonan kawasan tambang dapat diserahkan ke pusat secara serentak.

“saya mohon nanti temen-temen dprd kalteng setidak-tidaknya mendesak pemerintah propinsi agar berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk segera serentak mengajukan permohonan wpr, itu pertama. nah nanti klo itu sudah keluar, baru dari pak gubernur sudah tanda tangan nanti saya akan kawal untuk yang di kementerian.” Tegas Sihit K Yunianto menyampaikan dalam forum Rapat Audiensi.

Audiensi ini menunjukkan keseriusan wakil rakyat di tingkat daerah dalam mencari solusi permanen permasalahan tambang rakyat yang dikhawatirkan akan memicu konflik sosial di Kalimantan Tengah. Jajaran pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tampak hadir langsung mengawal aspirasi warganya yaitu Wakil Ketua I Riska Agustin didampingi oleh Wakil Ketua II Muhammad Ansyari dan Wakil Ketua III Junaidi dari Fraksi Partai Demokrat. Hadir juga dalam kesempatan tersebut anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah yang juga tampak serius mengikuti jalannya pembahasan hingga selesai.

(Samhadi)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments