PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Jalan Lingkungan. Pengesahan payung hukum krusial ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Palangkaraya, Kamis (21/5/2026).
Rapat tertinggi legislatif tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Walikota Palangkaraya, Achmad Zaini, jajaran unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
Ketua DPRD Kota Palangkaraya, Subandi, menegaskan bahwa kehadiran Perda ini merupakan jawaban atas kebutuhan mendasar masyarakat terkait infrastruktur yang aman dan tertata. Namun, ia mengingatkan bahwa regulasi ini tidak akan berjalan optimal tanpa adanya aturan pelaksana.
"Setelah Perda ini resmi disahkan, langkah selanjutnya yang harus segera dikebut adalah penyusunan Peraturan Walikota (Perwali). Perwali ini nantinya yang akan mengatur secara teknis dan detail di lapangan agar implementasinya tepat sasaran," ujar Subandi saat ditemui usai rapat paripurna.
Subandi menambahkan, DPRD akan terus mengawal proses transisi dari Perda ke Perwali ini agar tidak memakan waktu lama. Harapannya, penataan jalan lingkungan dan pengelolaan PJU di Kota Cantik—julukan Palangkaraya—bisa langsung dirasakan dampaknya oleh warga, terutama dalam menekan angka kriminalitas dan kecelakaan akibat jalan yang minim penerangan.
Di tempat yang sama, Wakil Walikota Palangkaraya, Achmad Zaini, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang dibangun oleh pihak legislatif. Pemerintah Kota berkomitmen untuk segera menindaklanjuti arahan DPRD guna menyusun Perwali sebagai regulasi turunan.
Dengan disahkannya Perda PJU dan Jalan Lingkungan ini, Pemerintah Kota Palangkaraya kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengalokasikan anggaran, melakukan pemeliharaan, serta membangun infrastruktur jalan yang lebih merata hingga ke kawasan pemukiman padat penduduk.
(Olivia Teja)
0 Comments