PALANGKA RAYA – Keberadaan pedagang minuman keras (miras) keliling yang berjualan di acara pernikahan mulai menjadi perhatian di Kota Palangka Raya. Sejumlah pedagang miras tanpa izin baru-baru ini ditertibkan di kawasan Jalan Mahir Mahar, setelah diketahui beroperasi tanpa legalitas resmi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu, menegaskan bahwa aturan terkait penjualan miras harus dipatuhi. Ia menyampaikan bahwa hanya tempat usaha yang memiliki izin resmi yang diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol, dan itu pun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hanya tempat usaha yang memiliki izin resmi yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol, dan itupun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Hap menambahkan bahwa keberadaan pedagang miras keliling yang tidak memiliki izin tidak hanya berpotensi merugikan masyarakat, tetapi juga dapat menimbulkan masalah sosial di lingkungan sekitar. Oleh karena itu, ia mendesak agar aparat terkait lebih aktif melakukan pengawasan untuk memastikan peredaran miras tetap dalam koridor hukum yang berlaku.
Pernyataan Hap Baperdu ini muncul sebagai respons atas keberadaan pedagang miras keliling yang mulai marak di beberapa tempat, terutama di sekitar acara-acara pernikahan. Menurutnya, pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera dan mencegah praktik penjualan miras ilegal yang dapat merusak tatanan sosial di Kota Palangka Raya.
(Deddi)
0 Comments