PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025. Bahkan, masyarakat akan mendapatkan penurunan tarif sebagai bentuk kebijakan pro-rakyat dari pemerintah daerah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Prov. Kalteng, Sri Widanarni, dalam Rapat Koordinasi Pemberian Keringanan atas Pelaksanaan PKB dan BBNKB, yang diikuti secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah Utama, Kantor Gubernur Kalteng.
Anang Dirjo menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ terkait pemberian keringanan pajak kendaraan. Keputusan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Kalteng tertanggal 24 Desember 2024.
“Untuk tahun 2025, tarif PKB dan BBNKB mengalami penurunan. Gubernur telah menerbitkan kebijakan ini melalui Surat Keputusan, dan mulai berlaku pada 5 Januari 2025,” ujar Anang.
Rincian penurunan tarif adalah sebagai berikut: PKB turun sebesar 0,2 persen dan BBNKB turun sebesar 4 persen untuk semua jenis kendaraan
Selain itu, pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Obabe PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Obsen BBNKB) juga akan diterapkan mulai 5 Januari 2025.
Dengan adanya penurunan tarif ini, masyarakat Kalteng dapat menikmati keringanan dalam pembayaran pajak kendaraan, sehingga diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak serta menggerakkan ekonomi daerah.
Kebijakan ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng berkomitmen untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan pelayanan pajak yang lebih baik di tahun 2025.
(Deddi)
0 Comments