Palangka Raya - Meningkatnya aktivitas masyarakat selama bulan Ramadan 1447 H, khususnya kegiatan buka puasa bersama atau bukber, dinilai memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi local, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangkaraya, melalui pajak restoran, setiap transaksi dikenakan pajakbarang dan jasa tertentu (PBJT) makanan dan minuman 10% kata anggota DPRD komisi II, Khemal Nasery.
Selama Ramadan, tempat usaha seperti restoran, kafe, rumah makan, hingga pelaku UMKM mengalami peningkatan yang signifikan. Kondisi ini berdampak pula meningkatnya transaksi ekonomi dan berkontribusi pada penerimaan pajak daerah.
Selain sektor kuliner, peningkatan aktivitas ekonomi selama Ramadan juga dirasakan pada sektor perdagangan, jasa, hingga transportasi. Tingginya mobilitas masyarakat dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara lebih luas.
Meski demikian, pemerintah daerah diingatkan agar tetap melakukan pengawasan terhadap stabilitas harga pangan dan kenyamanan masyarakat selama Ramadan, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan kondusif.
DPRD juga mendorong pemerintah kota terus memberikan dukungan kepada pelaku UMKM melalui promosi, pembinaan, dan kemudahan usaha.
(Olivia Teja)
0 Comments