Kalteng

Kegiatan Gabungan Dalam Rangka Pengawasan, Dan Pendataan Wajib Pajak PBJT

Palangka Raya - BPPRD Palangka Raya dan petugas gabungan melakukan pengawasan dan pendataan pajak terhadap kafe, restoran, hotel, dan Tempat Hiburan Malam (THM) untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menggali potensi penerimaan daerah, melakukan pengawasan pajak sejumlah pada para pelaku usaha, Palangka Raya, Rabu (18/6/2025).

Tujuan Kegiatan: Meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Menggali potensi penerimaan daerah, Mengidentifikasi selisih antara pembayaran pajak dan omzet riil pelaku usaha.

Beberapa kafe dan restoran belum terdaftar sebagai wajib pajak. Sebuah hotel belum mendaftarkan unit usahanya sebagai wajib paja. Tiga THM di Jalan Yos Sudarso dinilai masih tertib dalam kepatuhan pajaknya

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa mereka melakukan pemeriksaan pajak bagi wajib pajak yang pembayarannya dinilai belum sesuai dengan omzet. 

Jika ditemukan selisih, akan diterbitkan surat kurang bayar. Ia juga memperkirakan potensi penerimaan pajak dari kegiatan ini bisa mencapai Rp80 juta dalam setengah tahun, dan jika ditambah dari hotel dan hiburan malam, potensinya bisa tembus di atas Rp1 00 juta.

BPPRD memperkirakan potensi penerimaan pajak mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Potensi penerimaan pajak bisa mencapai miliaran rupiah jika kegiatan pengawasan dan pendataan rutin dilakukan secara konsisten,"Tutup Erni.

 

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments