Kalteng

Kejati Kalteng dan Pemprov Kalteng Perpanjang MoU Penanganan Hukum Perdata dan TUN

​​​​​Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi melakukan penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), bertempat di Palangka Raya, Rabu (18/12/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurchayo J.M., SH, MH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perpanjangan kerja sama ini merupakan langkah strategis dan monumental dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah guna mendukung pelaksanaan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Kalimantan Tengah.

“Atas nama pribadi dan institusi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Gubernur Kalimantan Tengah beserta seluruh jajaran atas komitmen bersama dalam memperpanjang perjanjian kerja sama ini,” ujar Kajati.

Menurutnya, kerja sama ini menjadi landasan penting bagi Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pengamanan pembangunan strategis serta penanganan dan penyelesaian berbagai persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kajati menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki posisi strategis, tidak hanya sebagai lembaga penuntutan, tetapi juga sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang berperan menjaga kewibawaan pemerintah serta memberikan perlindungan hukum bagi kepentingan negara dan masyarakat.

“Eksistensi Jaksa Pengacara Negara memiliki peranan yang sangat strategis dalam membantu Pemerintah Daerah, baik sebagai penggugat maupun tergugat, melalui proses litigasi maupun non-litigasi, seperti mediasi, negosiasi, pemberian legal opinion, legal assistance, dan legal audit,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kerja sama yang bersifat sinergis, kolaboratif, dan lintas sektoral merupakan sebuah kewajiban dalam rangka memastikan seluruh program pembangunan dapat berjalan dengan cepat, tepat, dan akuntabel, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat luas.

Mengakhiri sambutannya, Kepala Kejati Kalteng berharap kerja sama ini dapat semakin meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan pembangunan dan kepastian hukum di Provinsi Kalimantan Tengah. Melaksanakan tugas dan pengabdian bagi bangsa dan negara,” pungkasnya.

Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran menambahkan, pidana kerja sosial menjadi instrumen penting dalam sistem hukum modern karena memberikan ruang bagi pelaku pelanggaran untuk tetap mempertanggung jawabkan perbuatannya, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

“Melalui pidana kerja sosial, pelaku tidak hanya dihukum, tetapi juga didorong untuk berperan aktif dan produktif bagi lingkungan sosialnya,” pungkasnya.

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments