PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi S.Sos, dalam peryataannya mengatakan, mendukung penuh Polri tetap berada di bawahkomando Presiden RI, merupakan respons terhadap diskursus publik mengenai reposisi lembaga penegak hukum tersebut.
Subandi menekankan bahwa posisi Polri saat ini sudah sesuai dengan amanat konstitusi dan undang-undang yang berlaku, UUD 1945: Mengatur peran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.UU No. 2 Tahun 2002, Menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Menjaga Netralitas dan Profesionalisme fokus pada keamanan nasional tanpa birokrasi sektoral yang rumit.
Sebagai ketua legislatif di tingkat kota, Subandi melihat bahwa koordinasi keamanan yang langsung berujung pada Presiden memudahkan pengambilan keputusan cepat dalam kondisi darurat atau ancaman stabilitas negara.
Subandi menilai struktur yang ada saat ini sudah teruji dalam menjaga stabilitas keamanan di daerah, termasuk di Kalimantan Tengah dan Palangka Raya khususnya. Mengubah struktur yang sudah mapan dianggap berisiko menimbulkan ketidakpastian dalam sistem penegakan hukum.
(Olivia Teja)
0 Comments