Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diaudit. Penyerahan ini menjadi langkah awal dalam proses pemeriksaan guna menilai kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Kepala Bidang Pengawasan Kalteng I BPK Perwakilan Kalimantan Tengah, Subkhan Affandi, menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah. Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan sesuai standar yang berlaku.
“Setelah menerima laporan keuangan ini, kami akan melaksanakan pemeriksaan sesuai standar pemeriksaan keuangan negara dan menyampaikan hasilnya kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah laporan diterima,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan BPK bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan berdasarkan empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Subkhan juga mengapresiasi capaian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang selama 11 tahun berturut-turut berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik.
“Kami berharap opini WTP dapat kembali dipertahankan, dengan diimbangi peningkatan tindak lanjut rekomendasi serta penguatan sistem pengendalian intern,” tambahnya.
Berdasarkan pemantauan Semester I Tahun 2025, tingkat tindak lanjut rekomendasi di wilayah Kalimantan Tengah telah mencapai 83,50 persen, sedangkan khusus Pemprov Kalteng sebesar 75,63 persen. Meski demikian, masih terdapat beberapa catatan dalam pemeriksaan interim yang perlu segera ditindaklanjuti.
“Kami berharap seluruh permasalahan yang telah diidentifikasi dapat menunjukkan progres penyelesaian pada saat pemeriksaan terinci dilakukan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menyampaikan bahwa penyerahan LKPD ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, yang mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Pada hari ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan laporan keuangan untuk diaudit sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.
Ia memaparkan, dalam LKPD Tahun 2025, total pendapatan daerah dianggarkan lebih dari Rp7,9 triliun dengan realisasi sekitar Rp7,2 triliun. Sementara itu, belanja daerah dianggarkan lebih dari Rp8,3 triliun dengan realisasi sekitar Rp7,3 triliun, serta pembiayaan daerah sebesar Rp365 miliar dengan realisasi yang relatif sama.
Menurutnya, seluruh komponen laporan keuangan, baik realisasi anggaran maupun pengakuan berbasis akrual, telah disusun sesuai standar yang berlaku.
Kegiatan ini turut dihadiri jajaran BPK Perwakilan Kalimantan Tengah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Syahfiri, serta Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Eko Sulistiono.
Dengan diserahkannya LKPD ini, Pemprov Kalteng optimistis dapat kembali meraih opini WTP sekaligus terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah secara berkelanjutan.
(Era Suhertini)
0 Comments