Kalteng

Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran THR 2026, Ribuan Aduan Terancam Menumpuk

Palangka Raya - Menjelang batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026, Ombudsman Republik Indonesia menemukan berbagai indikasi maladministrasi dalam pelaksanaannya. 

Temuan ini diperoleh dari hasil monitoring di 11 provinsi sepanjang Maret 2026.

Beragam persoalan teridentifikasi, mulai dari aspek kebijakan, pelaksanaan di lapangan, hingga pengelolaan pengaduan. Pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah, diingatkan agar tidak mengabaikan kewajiban hukum dalam memastikan hak pekerja dipenuhi secara tepat waktu dan utuh.

Pada level kebijakan, Ombudsman menyoroti lemahnya kekuatan regulasi yang masih berupa surat edaran, sehingga daya ikatnya terbatas. Selain itu, ditemukan pula ketidaksinkronan antara aturan ketenagakerjaan dan perizinan, serta minimnya kewenangan pemerintah daerah dalam menegakkan sanksi.

Di tingkat implementasi, persoalan semakin kompleks. Ketiadaan standar operasional prosedur (SOP) yang terintegrasi membuat penanganan pelanggaran berjalan tidak seragam. Pengawas ketenagakerjaan pun dinilai belum memiliki kewenangan yang cukup kuat, sehingga hanya sebatas pembinaan tanpa daya paksa.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyebut kondisi ini menyebabkan penanganan kasus di lapangan sangat bergantung pada inisiatif masing-masing pejabat daerah, tanpa standar layanan yang jelas.

Dalam pengelolaan pengaduan, Ombudsman juga menemukan sejumlah kendala, seperti belum optimalnya pembaruan data di daerah, tidak adanya standar waktu penyelesaian laporan, hingga belum terintegrasi nya posko pengaduan daerah dengan sistem nasional.

Sementara itu, pada tataran makro, praktik maladministrasi masih terus terjadi, seperti penundaan pembayaran THR, pembayaran secara dicicil yang melanggar aturan, serta tidak diterbitkannya nota pemeriksaan bagi perusahaan yang melanggar.

Data Ombudsman mencatat, sejak 2023 hingga 2025 terdapat 652 pengaduan terkait THR. Pada 2026, jumlah pengaduan baru mencapai 1.461 kasus yang berpotensi menjadi tunggakan apabila tidak segera ditangani.

Melihat kondisi tersebut, Ombudsman RI mendesak adanya pembenahan menyeluruh, mulai dari penguatan regulasi, harmonisasi penegakan sanksi lintas kementerian, optimalisasi sistem posko pengaduan THR, hingga peningkatan dukungan anggaran pengawasan ketenagakerjaan.

Langkah ini dinilai penting untuk menjamin keadilan bagi pekerja sekaligus mendorong praktik usaha yang lebih adil dan bertanggung jawab. 

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments