Palangka Raya - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) se-Kalimantan Tengah untuk mempercepat pemutakhiran sertipikat tanah, khususnya sertipikat keluaran lama, guna mencegah terjadinya tumpang tindih dan sengketa pertanahan di kemudian hari.
Imbauan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama kepala daerah se-Kalimantan Tengah Tahun 2025 yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (11/12/2025).
Dalam arahannya, Menteri Nusron menekankan pentingnya peran pemerintah daerah hingga ke tingkat desa dan rukun tetangga dalam mendukung proses pemutakhiran data pertanahan. Ia meminta agar para camat, kepala desa, RT, dan RW dilibatkan secara aktif, termasuk melalui kegiatan sosialisasi langsung kepada masyarakat.
“Mohon para kepala daerah dapat mengoordinasikan RT, RW, dan kepala desa. Jika diperlukan, tim dari ATR/BPN siap turun langsung untuk memberikan sosialisasi terkait pemutakhiran sertipikat, terutama sertipikat lama yang datanya belum diperbarui,” ujar Nusron Wahid.
Provinsi Kalimantan Tengah diketahui memiliki wilayah terluas di Indonesia dengan luas mencapai 15,21 juta hektare. Dari total bidang tanah yang ada, sebanyak 238.946 bidang atau sekitar 6,76 persen masih menggunakan sertipikat keluaran lama yang perlu dilakukan pemutakhiran data, karena sebagian besar belum memuat batas bidang, peta, maupun informasi kepemilikan yang akurat dan terkini.
Saat ini, sekitar 72 persen bidang tanah di Kalimantan Tengah telah terdaftar, namun baru 67 persen yang telah bersertifikat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan klaim ganda atas tanah apabila tidak segera ditangani secara sistematis dan berkelanjutan.
Menteri Nusron menegaskan bahwa Kalimantan Tengah masih memiliki peluang besar untuk menata administrasi pertanahan secara lebih tertib sejak dini.
“Selagi kondisi sosial masyarakat masih kondusif dan belum sepadat daerah lain seperti di Pulau Jawa, ini saat yang tepat untuk melakukan pembenahan agar tidak menimbulkan persoalan di masa depan,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Nusron bersama Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, Wakil Gubernur Edy Pratowo, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah Fitriyani Hasibuan turut menyerahkan sebanyak 18 sertipikat kepada 13 penerima. Sertipikat tersebut meliputi Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), Sekolah Rakyat, Koperasi Merah Putih, tanah wakaf, serta tanah milik lembaga keagamaan.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN Shamy Ardian, Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta jajaran terkait lainnya.
(Era Suhertini)
0 Comments