Kalteng

Pemkab Mura Evaluasi Tenaga Kerja Non-ASN, Outsourcing Jadi Opsi

PURUK CAHU – Bertempat di Halaman Kantor Bupati, pada hari Senin (10/02/2025). Pemerintah Kabupaten Murung Raya mulai melakukan evaluasi terhadap kebutuhan tenaga kerja di luar struktur Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya, Hermon, saat memimpin apel gabungan ASN dan tenaga kontrak, ati.

Hermon menjelaskan bahwa selain status tenaga kontrak yang masa kerjanya berakhir pada Maret 2025, pemerintah daerah juga mempertimbangkan opsi penggunaan tenaga outsourcing untuk beberapa posisi tertentu. Posisi yang dimaksud seperti tenaga kebersihan dan tukang kebun, yang selama ini menjadi bagian penting dalam operasional pemerintahan.

“Tahun ini kami akan melihat kebutuhan secara menyeluruh agar penataan kepegawaian bisa berjalan efektif dan efisien. Outsourcing bisa menjadi solusi untuk posisi-posisi yang tidak memerlukan ASN tetap,” ujar Hermon.

Ia juga mengingatkan agar tenaga kontrak yang masih aktif menjaga kedisiplinan sampai masa kerja mereka berakhir, dan yang sudah tidak aktif atau telah mendapatkan pekerjaan lain, tidak perlu dipanggil kembali. Ini bagian dari kebijakan untuk menata tenaga kerja di Pemkab Murung Raya.

Langkah evaluasi ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas pelayanan publik sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan daerah. Pemerintah daerah juga berkomitmen memberikan kesempatan bagi tenaga kerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

(Altius Utama)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments