Kalteng

Penangkapan Kurir Sabu Dengan Barbuk I jenis Sabu sebanyak 5 (lima) bungkus dengan berat brutto 478,57 Gram

Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah PRESS RELEASE Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu Yang Dilakukan oleh Tersangka (RY). Kegiatan Diselenggarakan Di Kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (9/7/2025).

BNN Provinsi Kalimantan Tengah baru-baru ini mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika di wilayah tersebut. Pada tanggal 9 Juli 2025, Plt Kepala BNNP Ruslan Abdul Rasyid memimpin konferensi pers di Kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengungkapkan kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap.

Detail Kasus: Kronologi Kasus ini berawal dari informasi yang diterima pada tanggal 5 Juli 2025 tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Palangkaraya ke daerah lain.

Penangkapan Tim pemberantasan narkoba melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengendarai motor jenis Yamaha Jupiter Z1 warna hitam Nopol KH 6965 NO yang bergerak dari Kota Palangka Raya menuju ke Kab. Pulang Pisau.

Kemudian pada Pukul 19.45 WIB Tim yang dipimpin langsung Kabid Pemberantasan dan Intelijen melakukan RPE terhadap target yang bernama (RY) di depan Pos Lantas Taruna Jaya, Jl. Trans Kalimantan, Desa Tanjung Taruna, Kec. Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau.

Dari hasil pemeriksaan Barang Bukti: Ditemukan 5 bungkus besar narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 478,57 gram yang disimpan dalam kantong kresek warna hitam. Tersangka mengaku menerima perintah dari seseorang yang tidak dikenal melalui WhatsApp untuk mengantarkan narkotika ke daerah dari Katingan Ke Palangka Raya.

Pasal yang Dikenakan: Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BNN Provinsi Kalimantan Tengah terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait kegiatan mencurigakan yang berpotensi terkait narkotika 

Plt Kepala BNNP Kalteng Ruslan Abdul Rasyid mengimbau masyarakat, terutama anak muda, untuk tidak tergiur dengan iming-iming uang yang menggiurkan dari peredaran narkotika. Ia menyebutkan bahwa upah untuk mengantar narkotika bisa mencapai Rp10-20 juta, namun resikonya sangat besar, termasuk kehilangan kebebasan dan mempertaruhkan hidup.

Ruslan Abdul Rasyid menekankan bahwa BNNP Kalteng terus berupaya memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait kegiatan mencurigakan yang berpotensi terkait narkotika. Tujuan akhir adalah mewujudkan Indonesia bersih dari narkotika pada tahun 2045,"Tutupnya.

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments