Katingan

Penggunaan Aliran Listrik Saat Tangkap Ikan Rusak Ekosistem

KATINGAN - Menangkap ikan dengan cara ilegal, selain merusak habitat ikan, juga merusak ekosistem air. Demikian kata Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Realita yang diungkapkannya kepada sejumlah awak media, Minggu (10/11/2024). 

Contoh ilegal dalam tangkap ikan dimaksud menurut legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, diantaranya dengan cara disetrum menggunakan aliran listrik PT PLN, Accu (aki) atau pun generator dan menggunakan berbagai jenis bahan-bahan berbahaya (racun ikan). 

“Oleh karena itu, seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Katingan tidak melakukan cara illegal dalam tangkap ikan,” imbaunya. 

Karena, jika menggunakan aliran listrik, apalagi tegangannya PT PLN menurutnya, akan membahayakan masyarakat penangkap ikan itu sendiri. Sementara jika menggunakan bahan-bahan kimia, bahayanya dapat merusak ekosistem air. 

“Bahkan, ikan hasil tangkapannya pun mengandung racun. Sehingga, rawan dikonsumsi,” terangnya. 

Kesimpulannya, dirinya mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat dari Kecamatan Katingan Kuala hingga Bukit Raya se Kabupaten Katingan agar ikut menjaga keberadaan ikan sungai di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Katingan yang mempunyai panjang sungai sekitar 650 kilometer ini. “Jangan sampai menangkap ikan dengan cara menggunakan racun maupun setrum serta cara illegal lainnya yang dilarang oleh Pemerintah,” Tandasnya.

(Novryanto)

 

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments