P. Raya

Sidak LPG 3 Kg di Palangka Raya, Disdagperin Kalteng Temukan Harga Melonjak Hingga Rp45 Ribu

Palangka Raya - Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi LPG 3 kilogram di sejumlah wilayah di Kota Palangka Raya.

Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penjualan gas bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah melalui Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Maskur, S.E., menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya pelanggaran harga di tingkat pangkalan hingga pengecer.

“Dari hasil pengawasan, kami menemukan salah satu pangkalan di Jalan Rajawali menjual LPG 3 kg di atas HET yang seharusnya Rp22.000, namun dijual Rp28.000 per tabung,” ujarnya.

Tak hanya itu, tim juga menindaklanjuti laporan masyarakat di kawasan Jalan RTM Milono Km 7 ke atas, di mana harga gas melon bahkan mencapai Rp40.000 hingga Rp45.000 per tabung di tingkat eceran. Bahkan, ditemukan pula pangkalan yang menjual hingga Rp40.000 per tabung.

Maskur menegaskan, temuan tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti, guna mencegah penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi.

Ia juga memastikan bahwa kenaikan harga di masyarakat bukan disebabkan oleh kelangkaan. Pasalnya, kuota LPG 3 kg di Kalimantan Tengah justru mengalami penambahan hingga 100 persen selama bulan Ramadan dan Idulfitri.

“Artinya, stok aman dan mencukupi. Kenaikan harga ini lebih kepada adanya permainan oknum tertentu,” tegasnya.

Dari sisi kualitas, Disdagperin memastikan bahwa berat isi tabung LPG tetap sesuai ketentuan, yakni 3 kilogram. Pengawasan rutin terus dilakukan bersama tim metrologi di SPBE Jalan Tjilik Riwut Km 42.

Secara regulasi, pendistribusian LPG 3 kg hanya diperbolehkan sampai tingkat pangkalan, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009. Sementara pengawasan distribusi dan harga di tingkat SPBE, agen, hingga pangkalan menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui perangkat yang membidangi urusan perdagangan.

“Kalaupun kami turun hingga ke pengecer, itu hanya sebatas pengawasan dan bahan laporan kepada pimpinan,” jelas Maskur.

Ia menambahkan, secara umum tidak ada kelangkaan LPG 3 kg di Kalimantan Tengah. Namun, masyarakat diimbau untuk lebih aktif memantau dan melaporkan apabila menemukan pangkalan yang menjual tidak sesuai ketentuan.

Pemerintah berharap, dengan pengawasan intensif ini, distribusi LPG bersubsidi dapat tepat sasaran dan harga tetap terjangkau bagi masyarakat yang berhak.

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments