Palangka Raya - Sidang kasus narkoba yang melibatkan terdakwa Saleh alias Salehin ditunda oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya. Penundaan ini disebabkan karena jaksa penuntut umum belum siap dengan tuntutannya. Salehin alias Saleh yang pernah kasus tindak pidana selama 7 tahun Kembali menjadi terdakwa dengan kasus yang sama tindak pidana Narkoba.
Gerakan Dayak Anti Narkoba dengan tuntutannya bersama masyarakat ingin Salehin alias Saleh tindak pidana sesuai aturan yang ada, Paling tidak di penjara selama 20 tahun atas kasus tindak pidana Narkoba.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Palangka Raya, Ngguli Liwar Mbani Awang, S.H., M.H, mengatakan bahwa hakim menunggu jaksa untuk segera mengajukan tuntutan. "Kami sebagai pengadilan negeri dalam hal ini hakim menunggu teman-teman dari kejaksaan untuk segera mengajukan tuntutannya segera," ujarnya.
Penundaan sidang ini juga disebabkan karena masih ada proses pembelaan dan tanggapan dari penuntut umum terhadap pembelaan. "Jadi mungkin masih ada sekitar 3 sampai 4 kali persidangan," tambah Ngguli Liwar.
Menurut Ngguli Liwar, penundaan sidang ini sesuai dengan ketentuan hukum acara, yaitu paling lambat 1 minggu. "Jadi penundaan secara kebiasaan menurut hukum berita acara itu penundaan paling lambat selama 1 minggu," katanya.
Sidang akan dilanjutkan pada hari ini, dan diharapkan jaksa sudah siap dengan tuntutannya. "Semoga hari ini sudah bisa kita catat," Ngguli Liwar berharap.
(Era Suhertini)
0 Comments