PALANGKA RAYA – Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, mendorong Pemerintah Kota Palangka Raya untuk segera melakukan revisi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 188.45/474/2022 yang mengatur tentang perhitungan pembagian retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Menurut Syaufwan, regulasi yang berlaku saat ini belum mampu memberikan kontribusi yang maksimal terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Aturan yang sekarang ini belum cukup berpihak kepada pemerintah kota. Sudah saatnya dilakukan evaluasi dan perubahan terhadap komposisi pembagian retribusi parkir agar lebih optimal,” ujar Syaufwan.
Ia menekankan pentingnya peninjauan ulang terhadap besaran persentase pembagian hasil retribusi antara pengelola dan pemerintah, sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan parkir dan mendongkrak penerimaan daerah.
Syaufwan juga mengingatkan bahwa sektor perparkiran merupakan salah satu potensi PAD yang cukup besar jika dikelola dengan transparan dan efisien. Karena itu, ia mengharapkan adanya langkah konkret dari Pemkot dalam waktu dekat untuk menindaklanjuti usulan revisi tersebut.
(Deddi)
0 Comments