Palangka Raya - Sebuah video amatir yang diunggah ke media sosial pada Sabtu, 5 Juli 2025, memperlihatkan sebuah truk melintas di ruas Jalan Katingan, Kalimantan Tengah. Truk tersebut tampak membawa muatan kayu log yang dibungkus terpal dan berjalan pelan di jalan umum. Dalam rekaman itu, perekam menyebut dugaan muatan truk melebihi 11 ton, sekaligus menyuarakan permintaan agar pemerintah provinsi menindak kendaraan serupa yang melintas di jalur tersebut.
Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, Agustan Saining, menanggapi beredarnya video ini dengan menyebut pihaknya sudah berkoordinasi bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) setempat. Petugas disebut telah diterjunkan ke lapangan untuk memeriksa keberadaan truk tersebut serta memantau aktivitas angkutan kayu di jalur provinsi dan nasional.
“Kami sudah mengarahkan petugas untuk memeriksa langsung di lapangan. Setiap temuan akan kami tindaklanjuti dengan langkah sesuai aturan,” ujar Agustan, Senin, 7 Juli 2025.
Agustan juga menambahkan, pihaknya terus mengingatkan perusahaan agar mematuhi aturan tonase kendaraan.
“Batas tonase kendaraan sudah diatur, dan sudah kami sampaikan melalui surat edaran agar semua perusahaan mematuhi. Kami harap tidak ada lagi yang coba melanggar karena ini untuk kebaikan bersama,” katanya.
Ia menyebutkan bahwa pengawasan di lapangan akan terus dilakukan. “Kami mengajak masyarakat untuk ikut memantau dan segera melaporkan jika melihat pelanggaran.” tutupnya.
Untuk diketahui Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran telah memberikan himbauan tegas kepada seluruh perusahaan yang melewati jalan nasional atau jalan provinsi agar mematuhi muatannya hanya 8 Ton.
(Era Suhertini)
0 Comments