Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menegaskan pentingnya kepatuhan pemerintah daerah dalam penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Dalam sambutannya, Edy Pratowo menyampaikan bahwa penyerahan LKPD merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pemerintah daerah diwajibkan menyerahkan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
“Penyerahan LKPD bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bagian penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya. Kamis (2/4/2026).
Edy Pratowo menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini mencerminkan profesionalisme aparat pemerintah serta komitmen Pemprov Kalimantan Tengah dalam menjalankan tata kelola keuangan yang bersih dan bertanggung jawab.
Dengan penyerahan LKPD Unaudited Tahun 2025 kepada BPK Perwakilan Kalimantan Tengah, pemerintah provinsi menunjukkan kesiapan dalam menghadapi pemeriksaan dan evaluasi, sekaligus memastikan penggunaan anggaran daerah berdampak maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
(Deddi)
0 Comments