Palangka Raya - Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah melalui Sekretaris Umum, Yulindra Dedy, menegaskan pentingnya sinergi antara kelembagaan adat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian adat serta mendukung pembangunan di Kalimantan Tengah.
Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah melalui Sekretaris Umum, Yulindra Dedy, mengatakan bahwa bersama Forum Kecamatan Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 22 sebagai bagian dari masyarakat Dayak Kalimantan Tengah.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka memberikan gagasan dan pandangan bersama guna membangun, memelihara, serta melestarikan adat istiadat Dayak. Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah bersama unsur-unsur lembaga adat yang ada di wilayah setempat.
Menurut Yulindra Dedy, bersama Forum Kecamatan Provinsi Kalimantan Tengah, pihaknya terus mendorong penguatan peran masyarakat adat Dayak dalam kehidupan sosial maupun pembangunan daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk membangun, memelihara, dan melestarikan adat istiadat Dayak di wilayah Kalimantan Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, DAD Kalimantan Tengah juga memberikan gelar kehormatan adat “Mantir Hai Penambahan” kepada Pangdam XXII/Tambun Bungai sebagai bentuk penghormatan serta penguatan hubungan antara lembaga adat dan institusi negara.
Selain itu, Yulindra Dedy turut menyoroti penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2021 tentang pembukaan lahan dengan cara membakar di lahan non gambut. Ia menjelaskan bahwa dalam aturan tersebut terdapat peran penting damang adat bersama kepala desa dalam memberikan pengawasan dan pertimbangan sebelum masyarakat membuka lahan.
“Pembukaan lahan hanya diperbolehkan di lahan non gambut dengan batas maksimal tertentu dan tidak dilakukan secara bersamaan. Sebelum membuka lahan, masyarakat wajib menyampaikan pemberitahuan dan meminta izin terlebih dahulu kepada kepala desa,” ujarnya.
Selanjutnya, kepala desa bersama damang dan mantir adat akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk menentukan apakah pembukaan lahan memungkinkan dilakukan atau tidak, dengan mempertimbangkan kondisi cuaca dan potensi kebakaran hutan dan lahan.
Ia menambahkan, pada awal musim kemarau biasanya izin pembakaran belum diberikan karena kondisi cuaca masih rawan. Namun apabila tanda-tanda alam menunjukkan musim hujan mulai mendekat, maka pembukaan lahan dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Yulindra Dedy mengatakan bahwa keberadaan damang adat selama ini memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan sosial di masyarakat. Karena itu, DAD Kalteng berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan kelembagaan adat terus diperkuat.
“Tahun lalu Kapolda telah menerima gelar kehormatan damang adat, dan tahun ini diberikan kepada Pangdam. Ini merupakan salah satu wujud sinergitas agar kolaborasi dan komunikasi di lapangan berjalan dengan baik,” katanya.
Menurutnya, pemahaman para damang dan tokoh adat terkait aturan pembukaan lahan terus diperkuat melalui sosialisasi di berbagai daerah. DAD Kalteng juga mendorong para bupati dan wali kota untuk mengumpulkan kembali para damang sebelum memasuki musim kemarau guna memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
“Kita berharap semua pihak dapat bersama-sama menjaga agar tidak terjadi salah penafsiran terhadap aturan yang berlaku, terutama karena prediksi musim kemarau tahun ini masih cukup panjang,” tutupnya.
(Era Suhertini)
0 Comments