Palangka Raya - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah mengimbau para pelaku usaha laundry, kafe, hotel, dan restoran di Kota Palangka Raya agar tidak menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi dalam kegiatan operasional usahanya.
Imbauan tersebut disampaikan melalui surat resmi Disdagperin Kalteng bernomor700/995/DISDAGPERIN/XII/2025 tertanggal 15 Desember 2025.
Dalam surat itu ditegaskan bahwa LPG 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
Sehubungan dengan ketentuan tersebut, Disdagperin Kalteng menghimbau kepada pelaku usaha laundry, kafe, hotel, dan restoran untuk tidak menggunakan LPG 3 kg bersubsidi dan beralih menggunakan LPG non-subsidi dalam setiap kegiatan usaha.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah, Norhani, S.Sos., M.AP., menyampaikan bahwa kegiatan imbauan dan sosialisasi ini telah dilaksanakan mulai Kamis hingga hari ini dan akan dilanjutkan sampai besok.
“Ini telah kita lakukan mulai Kamis kemarin sampai hari ini, jumlah pelaku usaha yang sudah kita datangi lebih dari seratus usaha, dan akan kita lanjutkan sampai besok,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak, sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam pengendalian distribusi LPG bersubsidi di wilayah provinsi Kalimantan Tengah .
Disdagperin Kalteng berharap seluruh pelaku usaha dapat bekerja sama dan mematuhi imbauan tersebut demi menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat kecil di Kota Palangka Raya.
Demikian imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya pemerintah daerah dalam pengawasan dan pengendalian distribusi LPG bersubsidi
(Era Suhertini)
0 Comments