Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menunjuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng, Sutoyo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng.
Penunjukan tersebut dilakukan menyusul persoalan hukum yang menjerat Kepala Dinas ESDM sebelumnya, yang diduga terkait kasus pertambangan zirkon di wilayah Kabupaten Gunung Mas.
“Penunjukan ini merupakan keputusan Gubernur Kalimantan Tengah dan yang ditugaskan adalah Pak Sutoyo,” ujar Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo, Rabu (17/12/2025).
Ia menyampaikan, penunjukan Plt Kepala Dinas ESDM bertujuan agar roda organisasi dan pelayanan publik, khususnya di sektor pertambangan dan energi, tetap berjalan normal dan tidak mengalami gangguan.
“Karena statusnya sebagai Plt, maka sifatnya sementara. Jabatan definitif beliau tetap sebagai Kepala DPMPTSP,” jelas Edy.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, lanjutnya, tetap menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan terkait perkara yang menimpa pejabat sebelumnya.
“Pemerintah menghormati sepenuhnya mekanisme hukum yang saat ini sedang berjalan,” tegasnya.
Wakil Gubernur juga menekankan pentingnya peran Plt Kepala Dinas ESDM dalam memastikan seluruh program dan kegiatan dapat dilaksanakan sesuai rencana, terutama menjelang akhir tahun anggaran.
“Apalagi saat ini sudah memasuki akhir tahun, sehingga diharapkan Plt bersama jajaran dapat menuntaskan pelaksanaan APBD Tahun 2025 dengan baik,” katanya.
Selain itu, Edy Pratowo mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah agar bekerja secara profesional, berhati-hati dalam menjalankan kewenangan, serta mematuhi seluruh ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal dan integritas ASN harus selalu dijaga,” pungkasnya. Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah usai mengikuti rapat di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
(Era Suhertini)
0 Comments