P. Raya

DPRD Dukung Pengawasan Pembayaran THR, Pemko Palangka Raya Buka Posko Pengaduan Pekerja Jelang Hari Raya

PALANGKA RAYA – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, perhatian terhadap pemenuhan hak pekerja kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja di wilayah Kota Palangka Raya.

Dalam keterangannya pada 3 Maret 2026, Nenie menyampaikan bahwa THR bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan, melainkan hak normatif pekerja yang harus dipenuhi tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menilai pemerintah daerah tidak boleh hanya menunggu laporan, tetapi harus aktif memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya kepada karyawan.

“THR adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan. Jangan sampai setiap menjelang hari raya masih ada pekerja yang dipaksa menunggu, bahkan ada yang tidak menerima haknya secara penuh,” tegas Nenie.

Politisi perempuan tersebut juga mendorong adanya pengawasan lintas sektor antara pemerintah daerah, dinas tenaga kerja, hingga aparat terkait guna mengantisipasi potensi pelanggaran pembayaran THR, khususnya di sektor swasta dan usaha yang memiliki riwayat keterlambatan pembayaran. THR memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan keluarga menjelang hari raya.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Palangka Raya disebut telah membuka posko pengaduan THR untuk menerima laporan masyarakat maupun pekerja yang mengalami kendala pembayaran. Nenie mengapresiasi langkah Pemko Palangka Raya tersebut.

(Olivia Teja)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments