Palangka Raya – Komitmen kuat ditunjukkan oleh jajaran legislatif Kota Palangka Raya dalam memperkuat sistem keselamatan dan mitigasi di wilayahnya. Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya resmi menyatakan dukungan mereka terhadap pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengurangan Risiko Bencana.
Sikap kompak ini tercermin dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar pada Jumat (27/3/2026).
Rapat penting tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, serta didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Nenie Adriati Lambung, sementara dari jajaran eksekutif, hadir pula Wakil Wali Kota Palangka Raya, Ahmad Zaini, beserta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Terbentuknya Perda ini dinilai sebagai langkah awal yang sangat krusial. Fokus utamanya adalah memperkuat kesiapsiagaan dalam pengurangan risiko saat bencana melanda, sekaligus mengoptimalkan manajemen pemulihan setelah situasi darurat berhasil diatasi.
Pemerintah Kota dan DPRD Palangka Raya sepakat bahwa implementasi aturan ini nantinya harus dilakukan secara berkesinambungan. Dengan sinergi yang erat antara eksekutif dan legislatif, Raperda ini diharapkan dapat segera disahkan menjadi Perda demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang lebih tangguh dan siap menghadapi tantangan alam di masa depan.
(Olivia Teja)
0 Comments