PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menegaskan bahwa setiap investasi yang masuk ke daerah harus memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Selain itu, perusahaan juga diminta menunjukkan komitmen nyata dalam menyerap tenaga kerja lokal.
Menurut Subandi, keberadaan investasi memang penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, aktivitas usaha tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan maupun kepentingan masyarakat setempat.
“Dokumen Amdal wajib dipenuhi. Begitu juga komitmen perusahaan untuk menyerap tenaga kerja lokal,” kata Subandi, Rabu (6/5/2026).
Ia menegaskan bahwa Amdal bukan sekadar persyaratan administratif atau formalitas dalam proses perizinan. Dokumen tersebut memiliki fungsi strategis sebagai instrumen untuk mengidentifikasi, mengendalikan, dan mencegah potensi dampak negatif terhadap lingkungan akibat aktivitas investasi.
“Jangan sampai investasi yang masuk justru menimbulkan persoalan lingkungan di kemudian hari. Amdal harus menjadi pedoman dalam menjalankan kegiatan usaha agar pembangunan dan kelestarian lingkungan dapat berjalan seimbang,” tegasnya.
Menurutnya, perusahaan yang beroperasi di Kota Palangka Raya perlu memprioritaskan tenaga kerja lokal sesuai kebutuhan dan kualifikasi yang tersedia. Langkah tersebut dinilai mampu mengurangi angka pengangguran sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
Subandi berharap seluruh investor dapat menjalankan usahanya secara bertanggung jawab dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi. Dengan demikian, investasi yang masuk tidak hanya berorientasi pada keuntungan bisnis, tetapi juga memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat dan daerah.
(Olivia Teja)
0 Comments