Katingan

Fraksi Gerindra Setuju Perda Penambahan Modal Bank Kalteng

KATINGAN – Fraksi Gerindra di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan kepada PT Bank Kalteng.

Hal ini diungkapkan Fraksi Gerindra dalam penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD tentang lima ranperda yang diajukan pemerintah daerah untuk dijadikan sebagai peraturan daerah. Khususnya penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan kepada PT Bank Kalteng, diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat terutama dalam pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kabupaten Katingan.

“Selain memperkuat keuangan Bank Kalteng, diharapkan bisa membantu masyarakat dalam pengembangan usahanya,” ungkap Jubir Fraksi Gerindra Wahidin. Kamis (03/07/2025).

Selain itu, hal penting yang dicermati Fraksi Gerindra yaitu peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah, diharapkan mampu meningkatkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ada di Kabupaten Katingan.

“Perlu kerja keras untuk mengali setiap potensi PAD yang ada,” katanya.

Ditegaskan fraksi Gerindra, dengan diterimanya empat ranperda yang diusulkan pemerintah daerah yaitu ranperda tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan kepada PT Bank Kalteng, ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor satu tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, ranperda tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah dan ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Katingan 2025-2029, pihaknya berharap segera diusulkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah sehingga dapat dijadikan sebagai peraturan daerah.

“Inilah yang nantinya menjadi acuan pemerintah dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan pembangunan di Kabupaten Katingan,” tandasnya.

(Nofriyanto)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments