P. Raya

UPTD Metrologi Legal Kota Palangka Raya Temukan Ketidaksesuaian pada Beberapa Pompa BBM, Tekankan Pentingnya Kalibrasi Rutin

Palangka Raya - Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah berkolaborasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Kota Palangka Raya menggelar inspeksi rutin pada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah kota.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa lalu, tim yang dipimpin oleh Pejabat Fungsional Penera, Alexsen Panjaitan, SST, Dan Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng Maskur menemukan adanya beberapa pompa ukur yang memberikan hasil pengukuran di luar batas toleransi yang diizinkan.

Temuan inspeksi Pada beberapa SPBU, volume bahan bakar yang tercatat pada pompa menunjukkan selisih hingga 0,5 % lebih tinggi atau lebih rendah dibandingkan dengan volume sebenarnya yang dikeluarkan.

Selisih tersebut masih berada dalam batas toleransi yang ditetapkan oleh peraturan metrologi, namun tetap memerlukan penyesuaian agar tidak menimbulkan akumulasi kesalahan di masa mendatang.

Tindakan yang diambil, Alexsen Panjaitan menjelaskan bahwa tim Metrologi Legal telah melakukan verifikasi ulang dengan menggunakan alat ukur standar mereka. “Kami melakukan tera ulang pada pompa-pompa yang terindikasi tidak akurat. Hasilnya, semua pompa kini berada dalam batas toleransi yang diizinkan,” ujarnya.

Pernyataan tentang warna bahan bakar; Mengenai perbedaan warna pada bahan bakar, Alexsen menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar lingkup tugas Metrologi Legal. “Warna bensin, apakah Pertamax atau Pertalite, merupakan aspek visual yang tidak kami nilai. Kami fokus pada akurasi volume yang dikeluarkan,” katanya.

Himbauan kepada operator SPBU; UPTD Metrologi Legal mengimbau seluruh SPBU di Kota Palangka Raya untuk: Melakukan kalibrasi dan verifikasi pompa secara rutin, minimal sekali setiap tiga bulan. Menjalankan prosedur pengawasan internal secara berkala untuk memastikan tidak ada penyimpangan volume. Segera melaporkan kepada UPTD Metrologi Legal apabila menemukan pompa yang menghasilkan pengukuran di luar toleransi.

Alexsen menambahkan, Pengawasan yang konsisten akan menjaga kepercayaan konsumen dan mencegah kerugian ekonomi bagi pemilik SPBU maupun masyarakat.

Himbauan kepada Masyarakat atau pemilik SPBU yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin melaporkan adanya pompa yang tidak akurat dapat menghubungi UPTD Metrologi Legal Kota Palangka Raya melalui telepon (0536) 123456 atau email metrologi@palangkaraya.go.id.

Inspeksi ini merupakan bagian dari program pengawasan metrologi tahunan yang bertujuan memastikan keadilan dalam transaksi perdagangan bahan bakar di wilayah Kota Palangka Raya. Dengan kolaborasi antara regulator dan pelaku usaha, diharapkan standar kualitas layanan dapat terus terjaga.

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments