PALANGKA RAYA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepramukaan sebagai landasan hukum untuk memperkuat pembinaan generasi muda sekaligus menghidupkan kembali kegiatan kepramukaan di daerah tersebut.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Naseri, mengatakan saat ini draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepramukaan masih dalam tahap perbaikan. Penyempurnaan dilakukan agar setiap pasal dan poin dalam rancangan regulasi tersebut tidak bertentangan dengan kehidupan bermasyarakat.
Setelah proses perbaikan selesai, Raperda tersebut diharapkan dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya hingga siap disahkan melalui rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya.
Khemal menjelaskan, pembentukan Perda Kepramukaan bertujuan memberikan arah dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan, termasuk mengatur aspek teknis pelaksanaannya agar lebih efektif dan terarah.
“Bagaimana menggerakkan kembali kegiatan kepramukaan untuk generasi muda yang ada di Kota Palangka Raya melalui regulasi, bagaimana teknis pelaksanaannya. Tujuan utama kita dengan Perda ini adalah ingin membumikan Pramuka di Palangka Raya,” ujarnya, Kamis (23/7/2026).
Pendidikan kepramukaan dinilai memiliki peran strategis dalam membentuk karakter, kedisiplinan, rasa tanggung jawab, serta jiwa kepemimpinan di kalangan pelajar maupun masyarakat.
(Olivia Teja)
0 Comments