Berita Lain
news
Kriminal

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Peredaran Obat Diduga Narkotika, Dua Tersangka Diamankan

Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran obat warna putih tanpa merk yang diduga termasuk narkotika golongan I bukan tanaman, Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti. Jumat sore (27/3/2026) 

Dalam Pengungkapan kasus ini dilakukan di sebuah barak yang berlokasi di Jalan G. Obos VIII Gang Bakung 2, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, sekitar pukul 15.30 WIB. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di lokasi kejadian,” jelasnya.Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M.F. (36) dan S.D.S. (28). 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 940 butir obat warna putih tanpa merk yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat kotor sekitar 559,86 gram.

Selain itu, turut diamankan satu buah tas selempang warna coklat, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas selempang yang disimpan di bawah meja di dalam barak milik tersangka. Kedua pelaku pun mengakui bahwa barang tersebut merupakan milik mereka.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat pembuktian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal lain yang relevan.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tambahnya.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

(Era Suhertini)

news
P. Raya

Potret Pasar Tradisional: Menjaga Tradisi Belanja di Tengah Gempuran Modernisasi

Palangka Raya - Di tengah menjamurnya aplikasi belanja online dan pusat perbelanjaan modern yang menawarkan kenyamanan ber-AC, detak jantung pasar tradisional di kawasan pasar besar nyatanya belum berhenti berdenyut.

Pemandangan khas pasar tumpah dengan payung-payung berwarna-warni, deretan becak yang setia menunggu penumpang, hingga suara tawar-menawar yang riuh, tetap menjadi magnet tersendiri bagi warga sekitar. Bagi banyak orang, pasar tradisional bukan sekadar tempat pertukaran barang, melainkan ruang sosial yang menjaga kehangatan antarmanusia.

(ANISA BELLA)

news
P. Raya

Estetika Kota Terkoyak, Sampah Liar Menumpuk di Bahu Jalan Utama

Palangka Raya - Pemandangan kurang sedap menghiasi salah satu ruas jalan utama. Tumpukan sampah liar yang didominasi limbah rumah tangga terlihat menggunung di bahu jalan, tepat di depan pagar sebuah area pemukiman yang asri.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sampah yang berserakan tidak hanya berupa kantong plastik kecil, tetapi juga merambah ke limbah besar seperti kasur bekas dan tumpukan tempurung kelapa. Hal ini tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga mulai menimbulkan bau tidak sedap yang mengganggu pengguna jalan dan warga sekitar.

(ANISA BELLA)

news
P. Raya

Dibuang Sembarangan, Tumpukan Sampah di Jl. Lawu Berbau Menyengat Ganggu Setiap Pengendara yang Lewat

Palangka Raya - Sampah merupakan sisa aktivitas akhir manusia yang berupa limbah organik maupun anorganik. Membuang sampah pada tempatnya berguna untuk mencegah banjir dan mengurangi pencemaran tanah serta memudahkan pemerintah daerah khususnya Dinas Lingkungan Hidup untuk di daur ulang.

Sampah yang menumpuk bisa menyebabkan bau menyengat yang mengganggu kehidupan manusia. Selain itu, tumpukan sampah yang tidak terawat di ruang publik bisa membuat kawasan tersebut terlihat kumuh, kurang nyaman serta menurunkan kesan keindahan ruang publik.

Seperti yang bisa terlihat, di Jl. Lawu terdapat banyak tumpukan sampah sisa pembuangan rumah tangga dan benda-benda tak layak pakai dibuang begitu saja di pinggiran jalan tersebut. Sampah tersebut menyebabkan bau menyengat dan merusak pemandangan karena penempatan lokasi yang sangat tidak strategis untuk membuang sampah.

Masyarakat sekitar tampaknya kurang memiliki kesadaran untuk membuang sampah dengan tertib. Hal tersebut bisa tampak dari banyaknya tumpukan sampah yang berhamburan tidak pada tempatnya. Pemerintah daerah khususnya Dinas Lingkungan Hidup seharusnya bisa lebih memperhatikan kawasan ini untuk menutup akses masyarakat membuang sampah di lokasi ini, mengingat lokasi ini berada tepat di pinggir jalan.

Dengan demikian, pemerintah daerah perlu menjadikan pengelolaan sampah sebagai prioritas nyata agar masyarakat bisa merasakan dampak yang signifikan. Hal itu bisa dilakukan dengan cara menambah TPS di lokasi yang strategis dan memberi sanksi tegas bagi para pelaku pembuang sampah sembarangan.

(Viaini Nur Faidah)