KAPUAS – Tindakan represif aparat di lokasi jalan hauling PT. Asmin Bara Bronang dalam membubarkan akse demo menuntut hak tanah atas Tono yang mengakibatkan korban luka tembak pada bagian kaki mendapat atensi serius dari anggota DPR RI Komisi XII Sigit K Yunianto.
Sigit menuturkan bahwa masyarakat hanya ingin berdialog dengan pihak PT. Asmin Bara Bronang, dan bukan mengancam siapapun yang ada dalam lokasi demoa tersebut.
“Saya jelas memperhatikan rekaman video yang beredar di masyarakat maupun yang diberitakan oleh rekan-rekan jurnalis. Clear kok, pak kapolsek menyodorkan mantir dan damang untuk berdialog dengan warga, lha kok malah ada instruksi amankan.. amankan… lalu dor dor”, tutur sigit menceritakan kronologi yang dilihatnya di video sesaat sebelum terjadi kericuhan.
Masyarakat yang mewakili Tono Priyanto yaitu Supantri dan Ipang menjadi korban dalam demo yang dilakukan di lokasi jalan hauling PT. Asmin Bara Bronang dengan luka tembak dibagian kaki kanan.
Usai kejadian korban dibawa ke RS. Bhayangkara, dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan melawan hukum, namun ke 6 tersangka yang di bawa ke Mapolda Kalteng mendapatkan jaminan dari 6 orang yang tergabung dalam Koalisi Ormas atau LSM Kalteng sehingga mendapatkan keringanan penahanan yang semula Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota.
“Seharusnya prinsip-prinsip dialog lebih dikedepankan oleh pihak aparat, sehingga tidak menimbulkan korban di kedua belah pihak, terlebih saya miris dan sangat menyayangkan saudari kita Uun Wulandari mengalami keguguran akibat insiden tersebut. Saya akan cek sumber dan kronologi kejadiannya, apabila benar atas perbuatan aparat, ini merupakan perbuatan yang sangat disayangkan”. Tegas Sigit K Yunianto.
Sementara itu menanggapi undangan Koordinasi dan Mediasi yang disampaikan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas kepada keluarga Tono Priyanto dan PT. Asmin Bara Bronang yang dilakukan Senin (16/03/2026) di Aula Tingang Menteng Komplek Kantor Bupati Kapuas, Kuala Kapuas, Sigit menghimbau semua pihak harus duduk bersama menyelesaikan kasus ini.
“saya kira kenapa sih sulit sekali memanggil kedua belah pihak yang bersengketa, (PT. Asmin Bara Bronang dan Tono Priyanto : Red), klo hal ini dilakukan dari dulu lalu pemda ini pro aktif kan tidak sampai menelan korban seperti ini, kasihan masyarakat yang selalu harus kalah melawan korporasi”. Tutup Sigit K Yunianto.
(Samhadi)
0 Comments