PURUK CAHU,–Rapat paripurna ke-2 masa sidang III tahun 2023 di Gedung DPRD Murung Raya menjadi ajang bagi enam dari tujuh fraksi DPRD Murung Raya untuk menyampaikan pemandangan umum mereka terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun anggaran 2023.
Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Amanat Nasional yang diwakili oleh Ahmad Tafruji, mengungkapkan beberapa poin penting dalam pemandangan umum mereka. Salah satunya berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Tafruji mengatakan, " Dari hasil rekapitulasi perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, terutama pada sektor pendapatan daerah, secara umum mengalami penurunan sebesar Rp 7.599.300.000 (tujuh miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus ribu), atau setara dengan 9%," ujarnya.
Penurunan pendapatan ini, menurut Fraksi Amanat Nasional, disebabkan oleh hilangnya deviden dari kepemilikan saham dalam usaha milik daerah, khususnya dari Bank Kalteng. Mereka mempertanyakan langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mengatasi penurunan ini.
"Mengingat tahun 2023 merupakan tahun politik yang memasuki tahun pemilihan legislatif tahun 2024, banyak alat peraga kampanye seperti spanduk, baleho, dan lainnya yang menghiasi jalan-jalan strategis di Kota Puruk dan sekitarnya. Kami mempertanyakan apakah alat peraga kampanye ini, seperti baleho, spanduk, bilboard, videotron, dan megatron yang terpampang di sepanjang jalan Kota Puruk Cahu, telah dikenai pajak daerah," ungkap Tafruji.
Fraksi Partai Amanat Nasional mengajukan pertanyaan kepada Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor, yang hadir dalam rapat tersebut, dan meminta penjelasan mengenai pajak-pajak ini.
(Ady Natha)
0 Comments