Kalteng

Pemerintah Kabupaten Murung Raya Keluarkan Sanksi untuk PT. Marunda Graha Mineral Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan

PURUK CAHU,– Dikeluarkannya Surat sanksi ini, yang berlaku dengan nomor 500/337/EK.SDA dan diterbitkan pada 5 September 2023, ditandatangani oleh Bupati Murung Raya, Perdie M Yoseph.Untuk itu Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah mengeluarkan surat sanksi terhadap PT. Marunda Graha Mineral (MGM), perusahaan tambang batu bara, atas dugaan pencemaran lingkungan di beberapa aliran sungai di wilayah Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya.

Dalam surat sanksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Murung Raya memerintahkan kepada PT. MGM untuk segera menghentikan pengeluaran air limbah dan menghentikan operasional penumpukan batu bara di lokasi-lokasi yang disebutkan dalam surat, paling lambat pada tanggal 8 September 2023. Surat ini diterbitkan atas dasar pelanggaran yang diduga dilakukan oleh perusahaan tambang tersebut.

Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin, menjelaskan bahwa proses yang cukup panjang dalam penerbitan surat sanksi kepada PT. MGM ini disebabkan oleh keinginan Pemerintah Daerah untuk mendalami aspek hukum dan dampak lingkungan hidup yang terkait.

Rahmanto menekankan bahwa sanksi paksaan ini diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021, khususnya pasal 508 dan 511, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menerapkan sanksi administratif atau bahkan sanksi paksaan. Sanksi tersebut bertujuan untuk menghentikan kegiatan pembuangan air limbah dan memastikan bahwa air limbah tidak lagi dibuang langsung ke sungai, melainkan ke settling pond yang telah mendapatkan izin.

Rahmanto juga menyoroti pentingnya izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) bagi PT. MGM. Menurutnya, sebelum mendapatkan izin AMDAL, perusahaan seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan. Zat asam yang dilepaskan dari tumpukan batu bara dapat berdampak negatif pada lingkungan sekitar, termasuk alam dan manusia.

"Air limbah yang langsung dibuang ke anak Sungai Tolung akan mengalir ke Sungai Bilis, yang selanjutnya mengalir ke Sungai Maruwei dan berakhir di Sungai Laung, sebelum bermuara ke Sungai Barito," jelas Rahmanto, menggambarkan potensi dampak pencemaran lingkungan yang timbul dari tindakan ini.

(Ady Natha)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments