P. Raya

Pengadilan Negeri Tolak Praperadilan Kasus Hibahan Koni Sampit

PALANGKA RAYA – kasus dugaan koropsi dana Hibahan Koni Sampit terus berlanjut sampe saat ini, Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotawaringin Timur yang bertempat di Jl. Diponegoro No.21 pada Jumat 2 Agustus 2024.

Dengan ditolaknya praperadilan itu, perkara tersebut akan berlanjut untuk pembuktian di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Permohonan praperadilan diajukan pada 19 Juli 2024 oleh tersangka Ketua KONI Kotim berinisial AU dengan termohon dalam perkara ini adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan dan penangan tersangka.

Kuasa Hukum Mahdianur, SH., MH., CIL., CLA., CPL., ACIAarb., dan rekan-rekan menyampaikan kekecewaannya atas putusan Hakim Praperadilan, Muhammad Affan, Padahal pihaknya telah bersurat kepada Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya agar pelimpahan tersangka ditunda sementara.

""Seharusnya ada pertimbangan, ini sedikitpun tidak ada. Karena hakim mengacu kepada pelimpahan yang diterima oleh ketua pengadilan, padahal kami telah bersurat kepada ketua pengadilan agar ditunda pelimpahan tersebut, karena kita sedang menguji kebenaran formilnya, benar tidak ini penangkapan, dan penahanan ini. Makanya kita uji dulu keabsahan penetapan dan penangan tersangkanya. Apakah sah secara undang-undang. Kalau semua seperti ini kejadinnya, percuma ada praperadilan dan juga ini sebagai pembelajaran bagi kita semua agar tidak terjadi ke anak cucu kita kelak" kata Mahdianur, SH., MH., CIL., CLA., CPL., ACIAarb.

Sebagai Informasi, tersangka AU dan BP telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya dengan nomor perkara 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk. Sebelumnya kedua tersangka telah ditahan di rutan Kelas IIA Palangka Raya sejak 20 Juni hingga 9 Juli 2024. Keduanya Kembali ditahan setelah penyidik memperpanjang masa penahanan selama 40 hari. Kedua tersangka diduga menyalahgunakan anggaran dana hibah KONI Kotim pada tahun anggaran 2021-2023 dengan nilai Rp30 miliar.

Turut hadir di persidangan Kuasa Hukum Mahdianur, SH., MH., CIL., CLA., CPL., ACIAarb, ADV. Rahbiah, S.H., M.H., ADV. Nella Evianti, S.H., ADV. Kevin Saputra., S.H., Jimmy Heletando, S.H., Hakim Praperadilan Muhammad Affan, kuasa hukum tim lawan, dan para tamu undangan.

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments