PALANGKA RAYA – Mahdianur, S.H., M.H, Ketua Tim Kuasa Hukum AU dan BN tersangka perkara dana hibah KONI Kotim kecewa ke pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terutama pembaca hasil putusan Hakim Praperadilan yang bertempat di Jl. Diponegoro No.21 pada Jumat 2 Agustus 2024.
Dalam pertimbangan nya, Hakim Muhammad Affan menyebutkan, bahwa berkas perkara terdakwa Ahyar Umar dan Bani Purwoko dalam perkara pokok telah dilimpahkan Kejati Kalteng ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya maka dinyatakan gugur perkara praperadilan sehingga pemeriksaan perkara terebut juga dinyatakan gugur.
Selain kekecawaan terhadap putusan Hakim tunggal praperadilan, Mahdianur dan rekan-rekan kuasa hukum juga mempertanyakan tentang tahap dua yang dilakukan pihak penyidik Kejati Kalteng ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena hingga pelimpahan dilakukan, pihaknya tidak merasa bahwa kliennya dengan didampingi dirinya tidak ada menandatangani berkas tahap 2.
"Kami mempertanyakan masalah proses tahap 2, padahal klien saya tidak ada menandatangani tahap 2. Biasanya kalau tahap 2 tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke JPU, ini tidak ada. Kalau semua seperti ini kejadinnya, percuma ada praperadilan dan juga ini sebagai pembelajaran bagi kita semua agar tidak terjadi ke anak cucu kita kelak" tutup Mahdianur, SH., MH., CIL., CLA., CPL., ACIAarb.
(Deddi)
0 Comments