Kalteng

Masyarakat Diingatkan Buat SKT

FOTO: GIYA/HUMA BETANG

KETUA DPRD SERUYAN ZULI EKO PRASETYO

KUALA PEMBUANG - Ketua DPRD Kabupaten Seruyan Zuli Eko Prasetyo, berharap agar masyarakat yang memiliki tanah untuk segera membuat Surat Kepemilikan Tanah (SKT) yang nantinya menjadi acuan untuk kejelasan hukum atas  riwayat kepemilikan tanah mereka. Dengan demikian jika ada persoalan tidak akan merugikan bagi masyarakat yang telah memiliki tanah tersebut.

"Saya berharap bagi semua masyarakat khususnya di Kabupaten Seruyan agar segera membuat SKT tanah mereka. Sebab hal ini sangat penting untuk kejelasan dan legalitas hukum atas kepemilikan tanah yang mereka miliki tersebut," ujarnya.

Menurutnya di Kabupaten Seruyan ini banyak masyarakat yang memiliki tanah tapi tidak memiliki SKT, baik itu lahan warisan atau pun peninggalan leluhur. Oleh karena itu dia berharap agar masyarakat bisa memberanikan diri untuk membuat SKT tanah mereka supaya jelas legalitas hukumnya.

"Banyak faktor yang membuat masyarakat enggan untuk membuat SKT tanah mereka, seperti ketidakpahaman masyarakat tentang tata cara mekanisme pembuatannya, dan faktor yang lain adalah abai tentang kepemilikan tanahnya,  terkadang menyepelekan tentang ketentuan bahwa tanah itu butuh kejelasan data kepemilikannya," ungkap ketua DPRD Seruyan tersebut.

Ia menyebut, dengan tidak tertibnya masyarakat untuk membuat legalitas tanahnya banyak kerugian yang bisa mereka alami, dan berpotensi menimbulkan  konflik di kemudian hari.

“Seperti yang sering mereka alami antara warga dengan pihak perusahaan sekitar, dengan sama-sama mengklaim hak kepemilikan terhadap tanah tersebut, hingga menimbulkan konflik yang berkepanjangan dan kerugian lainnya,” ucapnya.

Hal tersebutlah yang telah menjadi keprihatinan politisi PDI-P Zuli Eko Prasetyo, kerena masyarakatlah yang dirugikan.

“Saat terjadi sengketa antara masyarakat dengan pihak perusahaan mereka kalah telak, karena secara hukum administrasi mereka tidak memiliki legalitas atas kepemilikan tanah yang mereka sebut miliknya itu, maka dari itu kami mendorong agar masyarakat bisa sesegera munkin untuk membuat SKT terlebih dahulu agar hak mereka bisa di perjuangkan dengan jelas," tuturnya.

Sekali lagi Zuli Eko menyebut, dengan tertibnya masyarakat membuat SKT tanahnya banyak keuntungan yang bisa mereka peroleh, seperti bantuan dari pemerintah, berupa bedah rumah, atau bantuan kelompok tani, kerena kucuran bantuan itu harus jelas lokasinya yaitu berdasarkan alamat jelas, makanya Surat Kepemilikan Tanah (SKT) itu juga salah satu yang bisa di jadikan sarat untuk mendapatkan bantuan tersebut, sebelum di tetapkan menjadi sertifikat tanah.

 

(Giya/Altius)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments