Kotawaringin Timur - Bundaran Balanga yang terletak di Jalan Jendaral Sudirman Km 3 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kian tidak teratur, karena banyak pedagang yang berjualan dan terus bertambah setiap harinya.
Aturan yang telah di buat oleh Pemerintah Daerah sudah jelas, yaitu tidak diperbolehkan untuk berjualan di jalan raya ataupun di trotoar. Tetapi aturan tersebut tetap di langgar.
Dari pantauan Humabetang.com Bundaran Balanga dulunya tidak ada pedagang sekarang makin banyak pedagang. Apabila dibiarkan terus akan membuat keindahan Bundaran Balanga hilang.
"Kita akan melakukan penertiban kepada pedagang yang tidak menggubris aturan yang telah di buat Pemerintab Daerah. Aturannya sudah jelas tidak boleh berjualan di sejumlah titik yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah," ucap Plt Satpol PP Rihel. Sabtu (31/10/2020).
(PUT).
0 Comments