Palangka Raya - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya resmi memberikan sanksi penutupan sementara terhadap Enigma Lounge, sebuah tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Temanggung Tilung, Palangka Raya, Senin (16/3/2026).
Penutupan tersebut dilakukan setelah tempat hiburan malam itu kedapatan masih beroperasi selama bulan suci Ramadan. Temuan tersebut diperoleh petugas saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu.
Saat sidak berlangsung, petugas mendapati Enigma Lounge masih beroperasi sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Di lokasi, petugas juga menemukan sejumlah pengunjung yang tengah menikmati minuman beralkohol.
Selain melanggar aturan operasional selama Ramadan, petugas juga menemukan bahwa izin usaha tempat hiburan tersebut telah kedaluwarsa sejak 27 Februari 2024.
Berdasarkan pelanggaran tersebut, Satpol PP Kota Palangka Raya akhirnya menjatuhkan sanksi berupa penutupan sementara terhadap Enigma Lounge.
Pihak pengelola tempat usaha tersebut baru diperbolehkan kembali beroperasi setelah seluruh kewajiban administrasi dan perizinan diselesaikan sesuai ketentuan di dinas terkait.
Satpol PP Kota Palangka Raya menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha, khususnya tempat hiburan malam, guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku selama bulan Ramadan.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah selama bulan suci.
(Era Suhertini)
0 Comments