PALANGKA RAYA - Sebuah kendaraan roda empat berwarna putih dan hitam terpaksa harus dihentikan oleh personel Ditlantas Polda Kalteng di Jl. Temanggung Tilung Kota Palangka Raya, Selasa (28/5/2024) siang.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol R.S. Handoyo, S.I.K., M.Si melalui Kanit 4 Sat PJR Ditlantas AKP Dwi Susanto, S.E., M.M mengatakan mobil tersebut diberhentikan lantaran menggunakan plat nomor polisi yang terpasang merupakan nomor polisi palsu.
“Saat melakukan pemantauan arus lalu lintas, kita mencurigai sebuah kendaraan berwarna putih dan hitam tersebut dan setelah diperiksa ternyata nomor polisi yang digunakan merupakan plat nomor palsu,” ujar Dwi
Setelah diketahui menggunakan nomor polisi palsu, pihaknya langsung melakukan tindakan yang tegas berupa teguran serta meminta pengendara tersebut membuka plat nomor palsu itu dan mengganti dengan plat nomor yang asli.
Lebih lanjut AKP Dwi menuturkan, penggunaan nomor polisi palsu tidak diperbolehkan karena merupakan sebuah pelanggaran, sehingga harus diberikan sanksi yang tegas.
“Kalau misalkan pengguna nomor palsu ini menabrak orang atau kecelakaan, tentu dapat menyulitkan petugas ketika melakukan pelacakan. Makanya pengguna nomor palsu ini kita berikan teguran dan tindakan tegas,” tutupnya.
(Era Suhertini)
0 Comments