P. Raya

Ditreskrimsus Polda Kalteng Amankan Pelangsir Bio Solar Subsidi di SPBU Muara Teweh

PALANGKA RAYA - Satu terduga pelaku pelangsir BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis bio solar bersubsidi diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng di SPBU Jalan Pramuka Kel. Lanjas Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara, Kalteng, Selasa (4/5/2021) siang.

Pelaku MD (40) warga Jalan Penreh Kel. Lanjas Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara diamankan saat mengisi BBM jenis bio solar bersubsidi ke dalam enam buah jerigen kapasitas 35 liter.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Bonny Djianto, S.I.K saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kota Pakangka Raya, Jumat (7/5/2021) siang.

"Pelaku kami tangkap berawal dari laporan masyarakat bahwa di SPBU Jalan Pramuka, Muara Teweh sering terjadi transaksi BBM ilegal," jelas Bonny.

Dirreskrimsus menerangkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit mobil merk Isuzu warna biru, sembilan buah jerigen kapasitas 35 liter, BBM jenis bio solar bersubsidi sebanyak 200 liter, satu buah selang spiral ukuran satu inch dan dua lembar catatan penjualan BBM jenis bio solar.

"Pelaku kami kenakan pasal 55 undang-undang Nomor 22 Tahun 2021tentang minyak dan gas bumi yang telah dirubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja pada bagian keempat paragraf 5 energi dan sumber daya mineral pasal 40 yaitu merubah ketentuan pasal 55 undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 milyar," bebernya.

Pelaku saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Polda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

(Tribratanews/Tinus)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments