Katingan

DPRD Bahas Tatib Katingan

KATINGAN Pembahasan dan penyusunan tata tertib (tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan masih berlangsung hingga saat ini. Proses ini dipimpin oleh Unsur Pimpinan Sementara DPRD Katingan dan dihadiri oleh semua anggota dewan yang baru saja dilantik.

Anggota DPRD Katingan, H. Fahmi Fauzi, menjelaskan bahwa penyusunan tatib ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tatib Dewan yang di dalamnya ada MD3,” jelasnya saat diwawancarai oleh wartawan pada Jumat (6/9/2024).

Menurut Fahmi, ada empat tugas yang harus dilakukan oleh Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Katingan. Tugas tersebut meliputi mendorong fraksi agar menyerahkan nama untuk penempatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), membahas tatib DPRD, serta menetapkan pembentukan AKD.

“Empat tugas itulah yang akan dikerjakan pimpinan DPRD sementara,” Tuturnya.

Fahmi menambahkan bahwa saat ini, pembahasan mengenai AKD melibatkan para pimpinan DPRD definitif, fraksi-fraksi, hingga komisi-komisi.

“Jadi jika sudah ada penetapan semua tatib dan AKD serta unsur pimpinan DPRD Kabupaten Katingan definitif, baru diparipurnakan,” Tandasnya.

(Novryanto)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments