KATINGAN – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan mendorong, pihak ketiga yang mendapatkan pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Katingan, agar melaksanakan kegiatan fisik harus tepat waktu.
Hal ini diungkapkan Tony Yosepta, karena batas akhir penggunaan anggaran 2024, tinggal menyisakan kurang lebih satu bulan.
“Ini sudah November, artinya Desember batas akhir, makanya kami minta agar proyek pekerjaan harus tepat waktu,” Ungkap Tony Yosepta. Kamis (14/11/2024).
Bahkan kata Tony, apabila tidak dapat menyelesaikan sesuai waktu kontrak, perusahaan yang ada bisa bermasalah.
“Yah kalau sudah bermasalah, Bagaimanah lagi, makanya manfaatkan waktu yang ada, sesuai kontrak,” Ujarnya.
Tony juga berpesan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang punya pekerjaan fisik, wajib melakukan monitoring, sehingga perkembangan pembangunan dapat dirasakan.
“Harus diawasi, agar tidak bermasalah nantinya,” Tandasnya.
(NOVRYANTO)
0 Comments