PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif pada Rabu (26/8/2026). Langkah ini dilakukan untuk mematangkan substansi hukum dan menyelaraskan konsepsi regulasi sebelum kedua rancangan tersebut melanjutkan proses pembahasan menuju tahapan paripurna.
Proses harmonisasi dan sinkronisasi tersebut melibatkan pihak eksekutif, yakni Pemerintah Kota Palangka Raya. Koordinasi ini menjadi bagian dari tahapan pembentukan produk hukum daerah agar rancangan peraturan yang disusun selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, menyampaikan bahwa penyusunan produk hukum daerah membutuhkan proses panjang dan bertahap. Setiap tahapan diperlukan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum dan substansi yang matang.
Menurutnya, pembentukan Raperda tidak berhenti pada penyusunan draf, tetapi juga memerlukan pengkajian akademik, harmonisasi, serta pembahasan bersama berbagai pihak sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
(Olivia Teja)
0 Comments