Barut

Enam Kali Rapat Paripurna DPRD Gagal Dilaksanakan

MUARA TEWEH - Tercatat sudah enam kali DPRD Barito Utara gagal melaksanakan rapat paripurna, sehingga Perubahan APBD 2024 belum bisa disahkan, pada Rabu (9/10/2024). Sebelumnya pada Selasa (8/10/2024) juga dilaksanakan rapat paripurna, namun tidak memenuhi kourum.

Rapat paripurna tak bisa mengambil keputusan, lantaran peserta rapat tak mencapai kuorum. Dari total 25 anggota DPRD, hadir 13 orang, 3  orang sakit dan 9 orang tanpa keterangan.

“Berdasarkan ketentuan pasal 121 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Kabupaten Barito Utara nomor 1 tahun 2019, tentang Tata Tertib DPRD, maka rapat paripuprna ini tidak memenuhi kuorum,” kata Ketua Sementara DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini.

Adapun sembilan orang anggota DPRD tanpa keterangan yaitu H Parmana Setiawan, Rosi Wahyuni, H Nurul Anwar, Hasrat, H Al Hadi, Jamilah, Wardathun Nur Jamilah, Bina Husada dan H Benny Siswanto.

Sedangkan tiga orang anggota DPRD yang sakit yaitu Gun Sriwitanto, H Asran dan Suhendra. “Ketiga anggota DPRD yang sakit ini juga melampirkan surat keterangan sakit dari dokter,” kata Ketua Sementara DPRD Hj Mery Rukaini. 

Untuk anggota DPRD yang menghadiri rapat paripurna yaitu, Hj Mery Rukaini, H Tajeri, H Taufi Nugraha, Patih Herman AB, Jiham Nur, Edi Fran Aji, Rujana Anggraini, Naruk Saritani, Ardianto, Hj Nety Herawati, Hj Sri Neni Trianawati dan H Suparjan Efendi.

Ketua DPRD Hj Mery Rukaini menghimbau kepada rekan-rekan anggota DPRD yang hadir, saat ini masa kampanye dari partai pengusung, semua ada tugas dari partai, tetapi tidak menomorduakan tugas dan fungsi di DPRD ini.

“Karena kita baru dua bulan dilantik sebagai anggota DPRD. Namun kalau ada kegiatan kampanye dan rapat paripurna dan kita dahulukan rapat paripurna baru setelah itu kita bisa ikut kampanye, ini saran dan masukan dari saya selaku ketua sementara DPRD Barito Utara,” kata Hj Mery Rukaini.

(Syarbani)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments