PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya resmi menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026. Rapat yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya pada Senin (15/6/2026), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi.
Ketiga payung hukum baru yang disahkan tersebut mencakup regulasi di bidang pembangunan infrastruktur, kesehatan lingkungan, dan pengolahan limbah:
Perda tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak, Mengatur kepastian skema penganggaran dan pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur berskala besar (multi-years) agar berjalan konsisten antar-tahun anggaran.
Perda tentang Penyelenggaraan Kota Sehat, Menjadi landasan hukum untuk mewujudkan kawasan pemukiman, sarana public, dan lingkungan masyarakat yang bersih, aman, nyaman, dan sehat.
Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang mengatur tata kelola dan sistem pengolahan limbah rumah tangga untuk mencegah pencemaran lingkungan serta menjaga kualitas air tanah di Palangka Raya.
Melalui penetapan ini, Pemerintah Kota Palangka Raya bersama DPRD memiliki dasar hukum yang makin kuat dalam merealisasikan program pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat.
(Olivia Teja)
0 Comments