P. Raya

Ketua DPRD Palangka Raya Minta Pemko Segera Terbitkan Perwali Tiga Perda Baru

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi meminta Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan dari tiga Peraturan Daerah (Perda) yang baru ditetapkan.

Menurut Subandi, penerbitan Perwali diperlukan agar ketiga Perda tersebut dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Alhamdulillah hari ini DPRD Palangka Raya melaksanakan rapat paripurna menetapkan tiga Raperda yang sudah melalui proses tahapan yang panjang,” ujar Subandi seusai rapat paripurna di ruang rapat DPRD Kota Palangka Raya, Senin (15/6/2026).

Ia menjelaskan, penetapan tiga Raperda menjadi Perda telah melalui sejumlah tahapan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Tahapan tersebut meliputi penyampaian pidato Wali Kota Palangka Raya, pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, jawaban resmi pemerintah daerah, pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus), hingga proses fasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah.

Setelah pengesahan, Subandi meminta Pemko Palangka Raya segera menyampaikan dokumen hasil pengesahan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk memperoleh nomor registrasi sebelum ketiga Perda tersebut diundangkan secara resmi.

Subandi juga menekankan agar Pemko tidak menunda penyusunan Perwali sebagai petunjuk teknis pelaksanaan ketiga Perda tersebut.

Menurutnya, aturan turunan dibutuhkan untuk memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan ketentuan Perda di lapangan, terutama bagi perangkat daerah yang akan menjalankannya.Ia berharap seluruh proses administrasi hingga penerbitan aturan pelaksana dapat dilakukan secara cepat.  

“Yang tidak kalah penting adalah segera menyusun Perwali sebagai petunjuk teknis pelaksanaan, sehingga Perda yang sudah ditetapkan bisa benar-benar dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Subandi.

Dengan selesainya tahapan pembentukan Perda, DPRD Kota Palangka Raya kini mendorong pemerintah daerah memastikan seluruh ketentuan turunannya tersedia sehingga implementasi regulasi dapat berjalan sesuai tujuan pembentukannya.

(Olivia Teja)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments